a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat bagi pelaku perjalanan internasional, perlu diberikan vaksinasi yang dibuktikan dengan pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 294/Menkes/Per/IX/1978 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 597/Menkes/Per/VIII/1987 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.