a. bahwa dalam rangka pengendalian tuberkulosis yang berkualitas secara berkesinambungan, perlu disusun dokumen perencanaan program pengendalian tuberkulosis dalam bentuk Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.