a. bahwa kasus HIV dan AIDS di kalangan masyarakat, khususnya perempuan usia produktif, cenderung meningkat sehingga menjadi ancaman potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa;
b. bahwa pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (Prevention of Mother to Child HIV Transmission) merupakan salah satu upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak pada fasilitas pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.978 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.