a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit malaria, terutama dalam masyarakat risiko tinggi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan melalui tata laksana kasus malaria agar tidak menimbulkan wabah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan obat dalam rangka tata laksana kasus malaria di Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 041/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 043/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan kembali Pedoman Tata Laksana Malaria dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.