a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efesiensi dan transparansi dalam proses pengadaan obat pada Kementerian/Lembaga, Dinas, atau Instansi, telah tersedia Katalog obat yang dapat diakses di Portal Pengadaan Nasional melalui Website www.inaproc.lkpp.go.id;
b. bahwa pengadaan obat yang tersedia dalam daftar katalog Portal Pengadaan Nasional harus dilakukan dengan prosedur E-Purchasing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan prosedur E- Purchasing berdasarkan E-Catalogue;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.