a. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan besaran organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan mendasarkan pada beban kerja, tugas, dan fungsi, perlu disusun klasifikasi organisasi rumah sakit Kementerian Kesehatan;
b. bahwa klasifikasi organisasi rumah sakit Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2019, No.1336 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.