a. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009 dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali Tarif www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.117 2 Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.