a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan spesifikasi teknis bubuk tabur gizi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan spesifikasi teknis bubuk tabur gizi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/Menkes/Per/XII/2011 tentang Standar Bubuk Tabur Gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Bubuk Tabur Gizi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.