a. bahwa untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau berupa rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup, perlu diambil langkah-langkah dalam pengembangan strategi dan kebijakan pengendalian dampak konsumsi rokok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.