a. bahwa untuk penyelenggaraan proses wajib lapor pecandu narkotika di Institusi Penerima Wajib Lapor perlu ditetapkan tata cara pelaksanaan;
b. bahwa Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/VII/2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan wajib lapor pecandu narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.