bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.