a. bahwa Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) pada anak harus mendapatkan penanganan yang sesuai untuk menurunkan prevalensinya;
b. bahwa tidak semua tenaga kesehatan memahami masalah Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) pada anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.