a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko penyakit tidak menular terutama hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung yang salah satunya disebabkan oleh asupan gula, garam, dan lemak yang berlebih;
b. bahwa salah satu upaya untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular perlu mengedukasi masyarakat melalui pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.617 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.