a. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan pengawasan intern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.