a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi sebagai bagian integral ekonomi rakyat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013 yang dalam amar putusannya antara lain memutuskan: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru; 2 4. Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi harus disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.