a. bahwa rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 706/MENKES/PER/IV/2011 tentang Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.