a. bahwa dengan adanya pergeseran paradigma pelatihan menjadi paradigma pembelajaran, diperlukan adanya akses pada informasi yang mudah dijangkau oleh segenap peserta pelatihan;
b. bahwa mutu, kemampuan dan cakupan upaya pendidikan dan pelatihan kesehatan perlu terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382A/Menkes/Per/V/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Cilandak, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 972/Menkes/Per/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Kesehatan Salaman dan Balai Pelatihan Kesehatan Lemahabang sudah tidak sesuai lagi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.890 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelatihan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.