a. bahwa kegiatan pemeliharaan kesehatan secara tradisional merupakan salah satu faktor upaya peningkatan kualitas kehidupan yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan secara optimal;
b. bahwa pemeliharaan kesehatan secara tradisional sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas perlu dibina dan ditingkatkan dalam rangka menunjang pencapaian tujuan pembangunan kesehatan;
c. bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Unit Pelaksana Teknis di bawahnya;
d. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1200/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1201/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat sudah tidak sesuai lagi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.887 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.