a. bahwa dalam rangka perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan di bidang jantung dan pembuluh darah maka perlu diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1682/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta sudah tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.