a. bahwa perubahan ekosistem sebagai akibat pembangunan, bencana alam, dan globalisasi yang tidak mengenal batas wilayah administrasi pemerintahan akan berdampak pada kecenderungan meningkatnya penyakit yang baru dan penyakit yang timbul kembali serta terjadinya resistensi penyakit terhadap obat- obatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 446/Menkes/Per/V/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua sudah tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.