a. bahwa penyakit kesehatan lingkungan dan kesehatan matra tidak mengenal batas wilayah administrasi pemerintahan namun lebih dipengaruhi oleh batas ekosistem, oleh karenanya diperlukan surveilans epidemiologi yang dilaksanakan secara lokal, regional, dan nasional;
b. bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Unit Pelaksana Teknis di bawahnya;
c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 891/Menkes/PER/IX/2008 sudah tidak sesuai lagi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.878 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.