a. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target- target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010 – 2014, perlu ditingkatkan upaya pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masyarakat di semua tatanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.