a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan preventif perlu menetapkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya;
b. bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 494/Menkes/SK/IV/2010 perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan mekanisme penyaluran bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.