a. bahwa keberhasilan pembangunan bidang kesehatan merupakan hasil kerja keras semua sektor dan seluruh komponen masyarakat;
b. bahwa sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan dalam mendukung dan menggerakkan pembangunan bidang kesehatan, perlu diberikan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan oleh pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.