a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/ I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.