a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan ketentuan Pasal 154 dan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporannya, dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya dipandang tidak memadai lagi dalam upaya penanggulangan berbagai penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, baik penyakit endemik, penyakit menular yang muncul kembali maupun penyakit menular baru; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.503 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.