bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.