a. bahwa dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika perlu pengaturan izin produksi kosmetika;
b. bahwa ketentuan tentang izin produksi kosmetika yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Perijinan Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.