a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin, telah diselenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas); b. bahwa program Jamkesmas telah mengalami perluasan, termasuk di dalamnya perluasan kepesertaan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi penderita Thalassaemia Mayor; c. bahwa Thalassaemia Mayor merupakan penyakit keturunan yang belum ada obatnya, dan karena penyakitnya dapat memiskinkan keluarga penderita; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.377 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.