a. bahwa pengaturan ekspor impor psikotropika dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 785/Menkes/Per/VII/1997 dan ekspor impor prekursor farmasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.178 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.