a. bahwa untuk mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.