a. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian visi masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan, dilakukan berbagai upaya termasuk meningkatkan peranan pondok pesantren dalam menggerakkan masyarakat untuk menumbuhkembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
b. bahwa pondok pesantren yang merupakan wadah lembaga pendidikan agama Islam berbasis masyarakat dan sangat potensial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia memerlukan dukungan program kesehatan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.