a. bahwa sebagai tindak Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mana dalam rangka efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan menjamin persaingan yang sehat maka Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik melalui e-tendering atau e-purchasing;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan menjamin persaingan yang sehat dalam kegiatan Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu dilakukan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.250 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.