a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan diwajibkan membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh Indonesia, telah diatur besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu, IHPH Rotan dan tarif progresif; c. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu dan IHPH Rotan sebagaimana diatur 2014, No.1400 2 dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 harus disesuaikan lagi; d. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.