a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas dan fungsi di bidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib komunikasi dan informasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.