a. bahwa dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.77/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 telah ditetapkan Pedoman Akuntansi Persediaan lingkup Departemen Kehutanan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengertian penatausahaan persediaan meliputi inventarisasi, pembukuan (akuntansi), dan pelaporan, sehingga Keputusan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penatausahaan Persediaan Lingkup Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.