bahwa berdasarkan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.