a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengukuhan Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.