a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Pasal 24 ayat (3) perlu diatur mengenai tukar- menukar jenis tumbuhan atau satwa dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa tumbuhan atau satwa liar jenis-jenis tertentu hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi Dengan Lembaga Konservasi Di Luar Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.997 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.