bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor PB. 01/MENHUT-II/2011 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.