a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 53/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Lembaga Konservasi;
b. bahwa dengan adanya kebutuhan untuk mengakomodasikan perkembangan faktual guna penguatan regulasi lembaga konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Lembaga Konservasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.