a. bahwa sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak; b. bahwa dalam rangka mendorong berkembangnya usaha kehutanan berbasis kerakyatan dan untuk memperluas lapangan kerja, pengentasan kemiskinan serta pertumbuhan ekonomi, maka masyarakat pemilik/pengelola hutan hak diberi kesempatan seluas luasnya untuk melakukan penatausahaan atas hasil hutannya; c. berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.737 2 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut- II/2007, perlu perbaikan pengaturan mengenai penatausahaan dan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah serta penggunaan surat keterangan asal usul hasil hutan hak; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.