a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan salah satunya melalui optimalisasi aneka fungsi hutan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi secara seimbang dan lestari;
b. bahwa mengoptimalkan fungsi hutan merupakan upaya mitigasi perubahan iklim global melalui perannya sebagai pengurangan emisi karbon hutan, penyerapan CO2 dari atmosfir dan pemeliharaan sediaan karbon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaran Karbon Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.