a. bahwa untuk mendukung kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan melalui pemberian tugas belajar; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui pendidikan formal yang dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.