a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara professional, serta untuk mewujudkan sikap dan perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memegang teguh etika, perlu disusun Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.