a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2013 yang salah satunya dapat digunakan untuk pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor;
b. bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat hanya dialokasikan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan, sehingga perlu mengatur kembali dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1584 2 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.