bahwa dalam rangka mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil yang lebih berorientasi pada sistem prestasi kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.