a. bahwa dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur mengenai Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.