a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kesinambungan pelaporan Data dan Informasi Perhubungan serta memantapkan Sistem Informasi Perhubungan perlu disusun Alur Data di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Alur Data dan Informasi sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.