a. bahwa dengan ditetapkannya Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.